Minggu, 07 April 2013

ETIKA DAN KREDIBILITAS JURNALISTIK ONLINE



Kehadiran citizen journalism, rupanya sangat berperan dalam meramaikan dunia jurnalisme. Setiap orang dapat menyampaikan informasi penting di sekitarnya, contohnya informasi tentang kemacetan, banjir, bencana alam, kriminalitas, dan lain-lain. Kita hanya tinggal mengetiknya dan menguploadnya di Facebook, Twitter, atau blog, dan orang-orang akan mengetahui informasi tersebut.
Namun dibalik keunggulan jurnalisme online yang real time, hal tersebut juga dapat menjadi kekurangan karena minimnya verifikasi fakta dan akurasi berita. Informasi yang disampaikan dan diupload terus menerus, membuat jurnalisme online tidak sempat untuk melakukan verifikasi data yang sudah didapat. Hal ini menyebabkan, sering terjadi kesalahan pada berita yang sudah diupload.
Kredibilitas jurnalisme online juga masih diragukan. Karena semua orang bisa menjadi citizen journalism yang dapat menulis dan menyebarkan informasi melalui internet. Tidak semua citizen journalism mempunyai background jurnalis dan tidak ada jaminan bahwa informasi tersebut dapat dipercaya dan akurat, sehingga jika terjadi kesalahan fakta maupun data dapat terjadi kepanikan sosial dalam masyarakat.
Namun dibalik segala kekurangan itu, jurnalisme online di Indonesia semakin berkembang pesat. Hal ini patut diapresiasi, karena masyarakat tidak hanya menjadi pembaca pasif saja yang menunggu informasi, namun dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam menyampaikan informasi.
Temuan survei ini menunjukkan bahwa publik online tidak terlalu menaruh perhatian pada standar, praktek, dan kredibilitas berita digital. Publik online tetap merasa yakin dengan berita di media online dan kredibililitasnya.
Meskipun pembaca online reseptif menggunakan berita online, mereka lebih mungkin memiliki opini yang tegas tentang kredibilitas media tradisional, sementara netral tentang sumber berita Online. Publik menerima berita digital sebagai pilihan lain dalam menu kredibilitas sumber berita. Pembaca mengatakan bahwa berita online kredibilitasnya sama dengan yang mereka peroleh dari yang lain yaitu sumber berita tradisional.
Dibagian pembuka pedoman yang disusun dewan pers bersama organisasi pers, pengelola media cyber, dan masyarakat ini disebutkan bahwa media cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU no.40 thn 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Karena itu, mereka memandang perlu ada pedoman yang merinci. Pedoman ini terdiri atas 9 bagian, yang mana bagian pertamanya menjelaskan ruang lingkup yang diatur.
Pedoman ini menyatakan, media cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers. Kemudian, pedoman ini juga mengatur isi buatan pengguna (user generated konten) yakni segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media cyber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, vidio dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media cyber, seperti blog, forum, komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lain.
Berikut isi lengkap pedoman pemberitaan media massa:
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, UU 1945, dan deklarasi universal hak asasi manusia PBB. Keberadaan media cyber diIndonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan pers.
Media cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU no.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Untuk itu dewan pers bersama organisasi pers, pengelola media cyber, serta masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media cyber sebagai berikut:
1.       Ruang lingkup
2.       Ferivikasi dan keberimbangan berita
3.       Isi buatan pengguna (user generated content)
4.       Ralat, koreksi, dan hak jawab
5.       Pencabutan berita
6.       Iklan
7.       Hak Cipta
Media cyber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.       Pencantuman pedoman
Media cyber ini wajib mencantumkan pedoman pemberitaan media cyber ini dimedianya secara terang dan jelas.
9.       Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pemberitaan media cyber ini diselesaikan oleh dewan pers.

Tidak ada komentar: