Kehadiran citizen journalism, rupanya sangat berperan dalam
meramaikan dunia jurnalisme. Setiap orang dapat menyampaikan informasi penting
di sekitarnya, contohnya informasi tentang kemacetan, banjir, bencana alam,
kriminalitas, dan lain-lain. Kita hanya tinggal mengetiknya dan menguploadnya
di Facebook, Twitter, atau blog, dan orang-orang akan mengetahui informasi
tersebut.
Namun dibalik keunggulan jurnalisme online yang real time,
hal tersebut juga dapat menjadi kekurangan karena minimnya verifikasi fakta dan
akurasi berita. Informasi yang disampaikan dan diupload terus menerus, membuat
jurnalisme online tidak sempat untuk melakukan verifikasi data yang sudah
didapat. Hal ini menyebabkan, sering terjadi kesalahan pada berita yang sudah
diupload.
Kredibilitas jurnalisme online juga masih diragukan. Karena
semua orang bisa menjadi citizen journalism yang dapat menulis dan menyebarkan
informasi melalui internet. Tidak semua citizen journalism mempunyai background
jurnalis dan tidak ada jaminan bahwa informasi tersebut dapat dipercaya dan
akurat, sehingga jika terjadi kesalahan fakta maupun data dapat terjadi
kepanikan sosial dalam masyarakat.
Namun dibalik segala kekurangan itu, jurnalisme online di
Indonesia semakin berkembang pesat. Hal ini patut diapresiasi, karena
masyarakat tidak hanya menjadi pembaca pasif saja yang menunggu informasi,
namun dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam menyampaikan informasi.
Temuan survei ini menunjukkan bahwa publik online tidak
terlalu menaruh perhatian pada standar, praktek, dan kredibilitas berita
digital. Publik online tetap merasa yakin dengan berita di media online dan
kredibililitasnya.
Meskipun pembaca online reseptif menggunakan berita online,
mereka lebih mungkin memiliki opini yang tegas tentang kredibilitas media
tradisional, sementara netral tentang sumber berita Online. Publik menerima
berita digital sebagai pilihan lain dalam menu kredibilitas sumber berita.
Pembaca mengatakan bahwa berita online kredibilitasnya sama dengan yang mereka
peroleh dari yang lain yaitu sumber berita tradisional.
Dibagian pembuka pedoman yang disusun dewan pers bersama
organisasi pers, pengelola media cyber, dan masyarakat ini disebutkan bahwa
media cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai UU no.40 thn 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Karena itu, mereka memandang perlu ada pedoman yang merinci. Pedoman ini
terdiri atas 9 bagian, yang mana bagian pertamanya menjelaskan ruang lingkup
yang diatur.
Pedoman ini menyatakan, media cyber adalah segala bentuk
media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan UU pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan
dewan pers. Kemudian, pedoman ini juga mengatur isi buatan pengguna (user
generated konten) yakni segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media cyber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, vidio dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media cyber, seperti blog, forum,
komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lain.
Berikut isi lengkap pedoman pemberitaan media massa:
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, UU 1945, dan deklarasi
universal hak asasi manusia PBB. Keberadaan media cyber diIndonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
pers.
Media cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU no.40 tahun 1999 tentang pers dan kode
etik jurnalistik. Untuk itu dewan pers bersama organisasi pers, pengelola media
cyber, serta masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media cyber sebagai
berikut:
1.
Ruang lingkup
2.
Ferivikasi dan keberimbangan berita
3.
Isi buatan pengguna (user generated content)
4.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
5.
Pencabutan berita
6.
Iklan
7.
Hak Cipta
Media cyber wajib menghormati hak cipta
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pencantuman pedoman
Media cyber ini wajib mencantumkan pedoman
pemberitaan media cyber ini dimedianya secara terang dan jelas.
9.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai
pelaksanaan pedoman pemberitaan media cyber ini diselesaikan oleh dewan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar